Recent News

Publik Menanti: Akankah Ada Penindakan Mafia Judi vs APH di Nganjuk?

Table of Content

Nganjuk Infonesianews.my.id — Dugaan lemahnya penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Aktivitas judi sabung ayam di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menilai aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan langkah tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan tersebut.

Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat yang diterima awak media, aktivitas judi sabung ayam di Desa Baleturi sebenarnya telah lama berjalan dan diduga kuat dikelola oleh sosok berinisial K, yang dikenal sebagai mafia judi di wilayah setempat.

Salah satu warga berinisial Mat (43) mengaku resah dengan keberadaan kegiatan haram tersebut. Ia menyebut masyarakat enggan melapor karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Saya resah dengan adanya perjudian di sini. Tapi mau lapor ke polisi juga nggak berani, karena setiap ada laporan, pemilik kalangan sudah tahu duluan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/10/2025).

Warga pun mendesak Polsek Prambon dan Polres Nganjuk agar bertindak tegas, bukan justru membiarkan aktivitas ilegal itu terus berlangsung.

“Saya harap ada tindakan tegas dari polisi setempat, jangan malah dilindungi. Ini sudah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Aktivitas judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas: kehancuran rumah tangga, kemiskinan, kekerasan, hingga meningkatnya tindak kriminalitas di masyarakat.

Sebagai pengingat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah tegas untuk menindak semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Seluruh jajaran kepolisian, dari Mabes Polri hingga Polda dan Polres, diperintahkan untuk memberantas habis jaringan pelaku dan pelindungnya.

Secara hukum, kegiatan judi sabung ayam diatur dalam:

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta, dan

Pasal 303 bis KUHP, yang memperberat hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta bagi pihak yang turut serta atau memfasilitasi permainan judi.

Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum benar-benar akan menindak tegas mafia judi yang diduga sudah lama beroperasi di Nganjuk, atau justru membiarkan praktik terlarang ini terus berjalan tanpa sanksi.

pewarta : Bondie seregar

editor : krisbiantoro Team Redaksi

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.