Sumenep, 1 November 2025 infonesianews my id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WS (42) diamankan lantaran diduga menjadi pengedar sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di teras rumah pelaku setelah petugas mendapati WS berusaha membuang sejumlah barang bukti sabu ke lantai saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita lima poket sabu seberat total 1,40 gram netto, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, korek gas, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menyampaikan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. “Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Rivanda.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti tambahan, serta pengiriman sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian hukum.
“Seluruh proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas — Sumenep harus bersih dari narkoba,” tutup AKP Widiarti S., S.H.
jurnalis bondie













