

Kediri infonesianews my.id– Dugaan penggandaan Sertifikat Hak Milik (SHM) mencuat di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kasus ini berawal dari pertanyaan salah satu cucu almarhum Matrejo Samiran terkait hak waris tanah keluarga yang hingga kini belum ada kejelasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga, sertifikat tanah atas nama Matrejo Samiran dengan nomor SHM 409 diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris. Sertifikat tersebut kini disebut-sebut berada atas nama Pairin, warga Dusun Santren, Desa Jagung, Kecamatan Pagu.
Hasil investigasi awak media bersama LSM menunjukkan bahwa tanah seluas 1.335 meter persegi atau sekitar 80 ru itu diduga telah dijual oleh salah satu kerabat keluarga, yakni saudara Bisri, kepada Pairin dengan nilai transaksi sebesar Rp155 juta. Namun, proses peralihan tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan hukum maupun kesepakatan dari seluruh ahli waris.
Salah satu cucu almarhum Matrejo Samiran, Saini, yang merupakan anak dari almarhumah Sainah, mengaku telah lama mempertanyakan status tanah tersebut. “Padahal almarhum Matrejo Samiran memiliki empat anak kandung, yaitu Saelan, Saitun, Saenah, dan Saini. Namun sertifikat itu justru berpindah tangan tanpa persetujuan ahli waris,” ujar Saini kepada wartawan.
Kasus ini kini tengah bergulir dan akan segera dibawa ke ranah hukum untuk memastikan keabsahan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 409 tersebut.
(Bersambung…)
Tim Redaksi infonesianews.my.id












