
SURABAYA Infonesianews my.id – Tim Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka, yang diketahui bernama M. Kodir (39) dan Salam (27), berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
AKP M. Fauzi, selaku Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka di wilayah Gempol, Pasuruan. “Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten. Aksi terakhir mereka terjadi di Gempol,” ungkapnya pada Senin (10/11).
Lebih lanjut, AKP M. Fauzi menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. Mereka beraksi pada tengah malam hingga dini hari, dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di area pertokoan, minimarket, serta di depan rumah warga. “Dalam setiap aksinya, mereka selalu membawa senjata tajam jenis celurit sebagai alat untuk berjaga-jaga,” tambahnya.
“Senjata tajam tersebut dibeli oleh pelaku dan hingga saat ini belum pernah digunakan untuk melukai korban,” jelasnya. Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka MK merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2020 dan 2022 dengan kasus yang serupa.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kedua pelaku menjualnya kepada seorang penadah di wilayah Kejayan, Pasuruan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi penadah, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor curian. “Saat penggerebekan, penadahnya tidak ada di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap unit sepeda motor curian dijual dengan harga antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. “Saat kami tangkap, salah satu tersangka baru saja menggunakan sabu-sabu. Sementara tersangka S diketahui menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online, yang terbukti dari riwayat di ponselnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap penadah yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya serta menangkap penadahnya,” pungkas AKP M. Fauzi.(heny)











