Recent News

MEDIASI DI DESA BAYE MEMANAS: DIDUGA ADA PENIPUAN, SALING TUDING, HINGGA PELECEHAN PROFESI PENGACARA

Table of Content

Gambar ilustrasi

KEDIRI, 15 November 2025 — Mediasi terkait dugaan penipuan dana sebesar Rp133.647.000 di Balai Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, berubah memanas setelah terjadi saling tuding antar aparatur desa dan munculnya dugaan pelecehan terhadap profesi pengacara. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa ini menghadirkan Sari selaku bendahara desa, didampingi keluarga dan Kaur Keuangan, serta bidan desa Suprihatin yang hadir dengan kuasa hukumnya, Rizki Bagus, S.H.

Oknum Anggota TNI Diduga Melecehkan Profesi Pengacara

Selama mediasi berlangsung, pihak desa terlihat membawa beberapa anggota keluarga—salah satunya diduga merupakan anggota TNI. Situasi memanas ketika kuasa hukum Suprihatin, Rizki Bagus, S.H., menyampaikan pendapat hukumnya. Oknum anggota TNI tersebut justru mengeluarkan pernyataan:

“Kalau masalah ini sudah melibatkan pengacara berarti niatnya sudah tidak genah.”

Ketika ditantang oleh Pengacara Rizki Bagus dengan pertanyaan:
“Berarti sampean melecehkan profesi pengacara?”
Oknum tersebut menjawab:
“Iya benar, kalau pengacara itu tidak genah.”

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat, yang secara hukum merupakan Officium Nobile (profesi terhormat) dan dilindungi undang-undang.

Kepala Desa Juga Dinilai Tidak Netral

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Baye juga menunjukkan sikap yang dinilai tidak menghargai profesi kuasa hukum. Kepala desa meminta saksi-saksi lebih banyak dihadirkan, sambil mengatakan bahwa:

“Pengacara tidak tahu apa-apa.”

Pernyataan ini semakin memperkeruh suasana dan memunculkan dugaan keberpihakan pemerintah desa dalam proses mediasi.

Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi pelecehan tersebut, Pengacara Rizki Bagus, S.H. menyatakan akan mengambil langkah tegas:

Melaporkan oknum pelecehan profesi ke PERADI dan IKADIN,

Melaporkan oknum TNI tersebut ke Denpom yang berwenang,

Melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Jawa Timur,

Jika ditemukan unsur korupsi, akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Akar Persoalan: Penggunaan Rekening Pribadi Bendahara Desa

Persoalan utama bermula saat bidan Suprihatin meminta Sari mentransfer pembayaran BPJS melalui ATM pribadi Sari. Tidak lama kemudian, saldo di rekening tersebut hilang hingga total mencapai Rp133.647.000, yang diduga berasal dari pembayaran pajak warga.

Dalam wawancara dengan wartawan, Kepala Desa Baye memberikan pengakuan mengejutkan.

Ketika ditanya: “Apakah desa tidak punya rekening resmi kok menggunakan rekening pribadi?”
Kepala desa menjawab:
“Desa tidak punya rekening atas nama desa.”

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran tata kelola keuangan desa.

Faktanya: Penggunaan Rekening Pribadi Adalah Pelanggaran Berat

Menurut regulasi yang berlaku, terutama Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, bendahara desa dilarang menggunakan rekening pribadi untuk menampung dan mengelola keuangan desa.

Pengelolaan dana desa wajib melalui Rekening Kas Desa (RKD) untuk menjamin:

Transparansi,

Akuntabilitas,

Kemudahan audit,

Pencegahan penyalahgunaan wewenang,

Kepatuhan pada hukum keuangan negara.

Jika dana publik disimpan di rekening pribadi, tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran hukum, penyimpangan administrasi, bahkan tindak pidana korupsi.

Mediasi Dinilai Tidak Netral

Pihak Suprihatin juga mempertanyakan mengapa unsur Muspika seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak dilibatkan, sehingga membuat proses mediasi dianggap tidak objektif dan tidak mengikuti standar penyelesaian sengketa yang seharusnya.

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.