Recent News

Apakah Keluhan Warga Diabaikan…!!! Mengapa PT Waco Jaya Land Belum Membangun Mushola, PJU, dan Taman di Perumahan Griya Kalijaring Indah…???

Table of Content

Jombang Infonesianews my id — Ketidakjelasan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, kembali memicu kekecewaan dan kemarahan warga. Janji pengembang mengenai penyediaan mushola, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan taman hingga kini belum terealisasi, meski sebagian besar unit telah lama ditempati.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa direktur PT Waco Jaya Land adalah Nurul Hakim, dengan panggilan Hakim. Adapun alamat perusahaan tercatat di Perum Firdaus Mansion Blok I-9, Pulosari, Jombang.

Warga Menunggu Tanpa Kepastian

Berdasarkan peninjauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, PT Waco Jaya Land selaku pengembang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti sejak komitmen awal disampaikan kepada konsumen. Ketiadaan fasilitas dasar tersebut tak hanya menurunkan kenyamanan hunian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengembang terhadap kewajiban hukumnya.

“Dari awal kami diberi tahu akan ada mushola, PJU, dan taman. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun yang dibangun. Sudah terlalu lama kami menunggu,” ungkap warga dengan nada kesal”.

Hasil pantauan redaksi menunjukkan sejumlah titik perumahan tampak gelap pada malam hari akibat minimnya penerangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan, terutama bagi warga yang kerap beraktivitas malam, anak-anak, dan lansia.

Diduga Abaikan Kewajiban Pengembang

Menurut regulasi yang berlaku, penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban hukum setiap pengembang. Keterlambatan atau ketidakterwujudan fasilitas seperti mushola, taman, dan PJU dapat mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, warga tidak melihat adanya papan informasi pembangunan, progres konstruksi, maupun kejelasan jadwal pelaksanaan fasum-fasos tersebut.

Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Selain menyoroti pihak pengembang, warga juga mempertanyakan peran pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten dalam melakukan pengawasan. Berdasarkan penelusuran redaksi, belum terlihat langkah tegas ataupun mediasi efektif dari pihak berwenang terkait persoalan ini.

Warga mendesak pemerintah turun tangan mengingat masalah ini telah berlangsung lama dan menyangkut hak konsumen secara luas.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban pengembang antara lain :

  1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 42 menegaskan kewajiban penyediaan fasum dan fasos.
  2. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019. Mengatur standar penyediaan fasum, termasuk PJU, ruang terbuka hijau, dan fasilitas ibadah.
  3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Janji yang tidak dipenuhi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
  4. Perda Kabupaten Jombang terkait Penyelenggaraan Permukiman. Mengatur tanggung jawab pengembang serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada PT Waco Jaya Land. Redaksi juga akan meminta klarifikasi dari dinas perumahan dan permukiman untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan serta apakah terdapat langkah penegakan yang nantinya akan diproses…??? Bersambung…

TEAM REDAKSI

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.