Recent News

Viral Fakta Baru Kecelakaan Truk Tangki BBM di JLS Tulungagung, Aktivis Desak APH Ungkap Dugaan Permainan Ilegal

Table of Content

Tulungagung, infonesianews — Media sosial kembali digemparkan dengan beredarnya sebuah video yang mengungkap “fakta baru” terkait kecelakaan truk tangki berisi solar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dalam video tersebut, sang konten kreator memaparkan sejumlah dugaan kuat mengenai pemilik kendaraan, asal muatan solar, hingga jaringan ilegal yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pengangkutan BBM subsidi.

Dalam unggahan itu, konten kreator mengklaim bahwa truk tangki yang terbalik merupakan kendaraan milik PT Barokah Putra Ibu, dengan pemilik bernama Komarudin. Solar dalam tangki disebut berasal dari aktivitas “ngangsu” di beberapa SPBU di wilayah Tulungagung dan kawasan selatan, yang diduga dilakukan para sopir yang masih memiliki keterkaitan dengan Komarudin dan seorang pria bernama Samsul.

Unggahan tersebut juga menampilkan rekaman CCTV sejumlah SPBU yang memperlihatkan truk modifikasi jenis boks disebut kerap membeli solar bersubsidi menggunakan barcode acak dan mengganti nomor polisi secara bergantian.

Tidak hanya itu, konten kreator mencantumkan tudingan bahwa komplotan tersebut menggunakan jasa kawalan oknum yang mengaku awak media asal Surabaya dengan kendaraan Suzuki Escudo hijau. Beberapa nama turut disebut dalam unggahan tersebut, yang menurut kreator konten berlindung di balik kartu pers dari redaksi tidak resmi. Semua klaim tersebut masih perlu diverifikasi aparat penegak hukum (APH).

Video yang viral itu juga menyinggung bahwa truk tangki 8 ton tersebut merupakan kendaraan dump yang telah dimodifikasi, serta dikaitkan dengan nama seorang eks prajurit asal Nganjuk. Seluruh informasi ini masih berupa klaim sepihak dari unggahan media sosial.


Aktivis Laskar Merah Putih Desak APH Turun Tangan

Terkait ramainya dugaan tersebut, Aktivis Laskar Merah Putih angkat suara dan meminta penegak hukum bertindak cepat menelusuri siapa pemilik truk dan BBM yang diangkut saat kecelakaan terjadi.

“Sudah jelas nama-nama yang disebut dalam unggahan itu. APH jangan membuat drama baru. Usut tuntas siapa pemilik truk dan solar itu agar tidak muncul versi-versi liar,” ujar Kris, anggota Laskar Merah Putih.

Aktivis juga menyinggung dugaan bahwa kelompok yang sama kini beroperasi kembali di wilayah Malang Raya dengan dukungan oknum tertentu. Informasi tersebut masih berupa klaim dalam video viral dan belum mendapat konfirmasi resmi.


Payung Hukum: UU Migas Nomor 22 Tahun 2001

Dalam konteks ini, penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi termasuk perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman:

Pidana penjara hingga 6 tahun,

Denda maksimal Rp60 miliar.


Redaksi menegaskan

Seluruh informasi dalam video viral tersebut masih berupa klaim dan memerlukan verifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Krisnanewstv.com akan terus mengikuti perkembangan dan menayangkan pembaruan setelah ada pernyataan sah dari pihak berwenang.

Laporan: Tim Redaksi —

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.