Nganjuk infonesianews my.id— Ketegangan antar jaringan mafia solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Persaingan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah ini diduga memicu konflik di lapangan, salah satunya pada lapak solar yang dikaitkan dengan inisial N, yang belakangan disebut menjadi rebutan antar kelompok.
Dari penelusuran awak media, nama Haji Wahid, mantan residivis kasus solar ilegal sekaligus pemilik perusahaan Srikarya Lintasindo (SKL), kembali disebut-sebut dalam dinamika konflik tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keberadaan dan aktivitas pihak-pihak tertentu memunculkan dugaan adanya konsorsium mafia solar yang bergerak secara terstruktur.
Namun demikian, keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih membutuhkan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pertanyaan Publik Mengenai Ketegasan APH
Merebaknya isu keterlibatan sejumlah nama besar dalam jaringan mafia solar di Nganjuk menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai ketegasan dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Awak media menduga adanya pola kerja terorganisir yang diduga dibekingi oleh oknum-oknum berpengaruh. Karena itu, transparansi APH menjadi sangat dinantikan publik agar penanganan kasus ini tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.
Potensi Jerat Hukum
Jika dugaan kegiatan penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi terbukti melalui proses penyidikan, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana:
Penjara maksimal 6 tahun, dan
Denda maksimal Rp 60 miliar.
Komitmen Media Mengawal Kasus
Awak media menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap APH bertindak tegas dan transparan. Mafia solar subsidi tidak boleh terus dibiarkan merugikan negara dan masyarakat,” ujar perwakilan tim investigasi.
Saat ini, kasus dugaan konflik antar jaringan mafia solar di Nganjuk masih dalam proses penyelidikan. Publik menunggu apakah APH setempat mampu menuntaskan isu ini secara profesional, independen, dan terbuka.













