JAKARTA | infonesianews my.id— Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area konser.
“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Menurutnya, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas dan skala internasional acara tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.
“Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, hal itu tentu akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, sementara tujuh orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Secara keseluruhan, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri atas 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Brigjen Eko.
Polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.
“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya diperkirakan lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.202 jiwa,” ungkapnya.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel, transaksi tunai (COD), serta transaksi melalui perbankan. Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas provinsi, mencakup Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara dengan keterlibatan warga negara asing.
Brigjen Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda pemberantasan narkoba.
“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten melakukan penindakan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP ke depan.
“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia.
Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan serta citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko.
jurnalis lia












