Mojokerto Kota infonesianews my.id- Wilayah Mojokerto Kota disebut Lahan basah bagi mafia BBM jenis solar subsidi dalam mencari keuntungan Untuk kepentingan kelompok dan beberapa Oknum Institusi Coklat, media, ormas yang menjadi Beking bisnis haram Minyak Ini.
Dari beberapa Titik dan sumber BBM jenis Solar subsidi di Mojokerto Kota selama ini nyaris tak pernah tersentuh oleh APH. Sumber Solar yang berasal dari Sejumlah Spbu di Mojokerto Nyaris tak pernah terusik atau bermasalah dengan hukum. Dimana Media dikebiri, ormas dikerdilkan Penegak Hukum di Bius sehingga mereka nyaman jalankan Bisnis haram ini.
Beberapa keterangan pelaku Solar ilegal dengan terang telah unjuk gigi dengan cara memberikan sejumlah atensi untuk membungkan sejumlah Oknum ormas, Media yang Vokal atas Bisnis solar ilegal ini.
Sekian Banyak Kasus Penyalahgunaan Solar ilegal Menyebutkan, bahwa Solar hasil Ngangsu dari Mojokerto Kemudian di jual kembali di sektor Industri. Mereka beli harga Subssidi kemudian dijual dengan harga Industri. Salah satu Sopir truk Milik kaji Asta Cs saat dimintai keterangan di Polres Tulungagung karena bawa solar Ilegal mengatakan, dirinya hanya sebagai driver truk tangki solar, dimana solar berasal dari Magetan dan Mojokerto,
” Saya sopir dapat borongan ambil solar di Magetan dan Mojokerto kirim ke Tulungagung bayaran 750 ribu rupiah,” ujar Inisial X sopir asal Lamongan.
Lebih lanjut X song sopir menuturkan Bahwa truk tangki Milik Kaji asta dan Alwn Cs dengan Marketing Atas nama Supri Majan Tulungagung yang pernah tersandung Kasus BBM di Jombang setahun Silam (PT.Sean).
” Saya Kurang paham detailnya, yang jelas saya taunya Truk Milik Kaji Asto cs dan solar milik bos KK dan TT,
” kalau mau tau detailnya sampean parani nang Gedeg Mojokerto Gedeg sana pak, Karna dari sana Saya ambil solar 2 ton dan 3 ton dari Magetan,” jelas X sang sopir.
Atas pengungkapan Penyalahgunaan solar subsidi di Polres Tulungagung kemarin, Pihak satreskrim Polres Tulungagung melalui salah satu Anggotanya mengatakan, pihaknya saat ini masih memeriksa sopir dan kernet Truk tangki. Dari keterangan mereka berdua pihaknya berharap bisa mendapatkan Petunjuk dan saksi baru dalam lingkaran Permufakatan jahat atas penyalahgunaan Solar ilegal ini,
” pihak kami telah dapatkan keterangan baru yang mengarah ke Sejumlah pemain solar lama, dan akan kita kejar pemilik truk Tangki dan solar nya,inisial Asta, Alwn Supri, Untung, Kiki alias AM, ” ujar salah satu Penyidik.
Hingga berita ini diturun Kiki alias AM diduga Pemilik PT Baltran Buana Mandiri via wa dikonfirmasi enggan Berkomentar. Sedangkan Pihak Polresta Mojokerto Kota Belum bisa di konfirmasi.
Jika mereka terbukti bersalah bisa dijerat UU No 22 tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda 60 Milyart.(krestian)












