Nganjuk, infonesianews – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan publik. Pasalnya, praktik ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan terkait optimalisasi peran aparat penegak hukum, khususnya Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Nganjuk.
Kasus dugaan mafia BBM bersubsidi ini sebelumnya mencuat setelah Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap adanya aktivitas penimbunan dan distribusi BBM subsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi serta gudang penyimpanan di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace.
Dalam keterangannya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., mengakui adanya oknum berinisial “Londo” yang diduga berperan sebagai pelaku utama.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan peran Kanit Tipiter yang secara fungsi memiliki kewenangan menangani tindak pidana ekonomi dan kekayaan negara, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
“Jika dugaan praktik ilegal ini berlangsung lama dan melibatkan distribusi lintas wilayah, tentu menjadi pertanyaan publik bagaimana pengawasan dan deteksi awal bisa tidak berjalan maksimal,” ujar salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (28/1/2026).
BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu melalui sistem pengendalian barcode dan aplikasi MyPertamina, diduga justru dialihkan ke sektor industri dan kepentingan lain di luar peruntukan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau pelanggaran prosedur dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi, alur keuangan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Publik berharap seluruh fungsi di kepolisian bekerja sesuai tugasnya. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar seorang aktivis di Nganjuk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait langkah atau peran spesifik Kanit Tipiter dalam penanganan dugaan kasus mafia BBM bersubsidi tersebut. Redaksi infonesianews masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Kristian)












