Trenggalek, infonesianews — Praktik perjudian sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, kembali beroperasi secara terbuka pada Senin (1/12/2025). Arena ilegal tersebut terlihat ramai didatangi pengunjung dari berbagai daerah, seolah hukum tidak memiliki wibawa di wilayah itu.
Dalam penelusuran di lapangan, S (inisial) disebut sebagai sosok pengendali utama aktivitas perjudian tersebut. Ia diduga menjadi bandar yang selama ini memfasilitasi jalannya praktik ilegal yang meresahkan warga.
Ironisnya, lokasi yang baru saja ditutup aparat beberapa hari lalu justru buka kembali tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya “angin segar” atau perlindungan dari pihak tertentu.
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan
Kembali beroperasinya arena sabung ayam dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan publik. Warga menduga adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan backup oknum yang membuat penindakan tidak berjalan efektif.
Penertiban dinilai hanya formalitas karena tidak menyentuh aktor utama, sehingga kegiatan serupa mudah tumbuh kembali.
Pasal Pidana yang Dilanggar
Perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana serius. Berikut aturan hukum yang secara jelas dilanggar:
Pasal 303 KUHP (Perjudian)
Ancaman hukuman: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta
Berlaku bagi penyelenggara, bandar, atau penyedia tempat
Pasal 303 bis KUHP
Ancaman hukuman: penjara sampai 4 tahun atau denda Rp 10 juta
Berlaku bagi peserta atau pihak yang ikut dalam perjudian
Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kamtibmas yang menegaskan larangan aktivitas meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat Bertanya: Mengapa Bisa Buka Lagi?
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum:
“Siapa yang mengizinkan arena ini kembali beroperasi? Mengapa penindakan tidak tuntas?”
Lemahnya tindakan hanya akan membuka ruang bagi:
Praktik suap dan permainan oknum
Berkembangnya jaringan mafia perjudian
Menurunnya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum
Warga Mendesak Tindakan Tegas
Masyarakat Pogalan mendesak aparat turun tangan secara serius, tidak hanya melakukan patroli sesaat. Penindakan harus menyasar:
Bandar utama
Pemodal dan operator arena
Oknum yang membekingi (jika terbukti)
Jika dibiarkan, arena sabung ayam berpotensi menjadi pusat aktivitas kriminal lain seperti:
Peredaran narkoba
Utang-piutang ilegal
Premanisme
Kericuhan antar kelompok
Penutup
Skandal sabung ayam Pogalan menjadi cermin kelam penegakan hukum di Trenggalek. Ketika pelanggaran terjadi terang-terangan tanpa tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan aparat—kepada hukum, atau kepada pelaku yang berada di balik bayang-bayang?
Masyarakat menunggu jawaban, dan lebih dari itu: menunggu tindakan nyata.












