Recent News

Breaking News: Skandal Sabung Ayam Pogalan — Diduga Ada Pembiaran dan Backup Oknum, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Table of Content

Trenggalek, infonesianews — Praktik perjudian sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, kembali beroperasi secara terbuka pada Senin (1/12/2025). Arena ilegal tersebut terlihat ramai didatangi pengunjung dari berbagai daerah, seolah hukum tidak memiliki wibawa di wilayah itu.

Dalam penelusuran di lapangan, S (inisial) disebut sebagai sosok pengendali utama aktivitas perjudian tersebut. Ia diduga menjadi bandar yang selama ini memfasilitasi jalannya praktik ilegal yang meresahkan warga.

Ironisnya, lokasi yang baru saja ditutup aparat beberapa hari lalu justru buka kembali tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya “angin segar” atau perlindungan dari pihak tertentu.

Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan

Kembali beroperasinya arena sabung ayam dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan publik. Warga menduga adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan backup oknum yang membuat penindakan tidak berjalan efektif.

Penertiban dinilai hanya formalitas karena tidak menyentuh aktor utama, sehingga kegiatan serupa mudah tumbuh kembali.

Pasal Pidana yang Dilanggar

Perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana serius. Berikut aturan hukum yang secara jelas dilanggar:

Pasal 303 KUHP (Perjudian)

Ancaman hukuman: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta

Berlaku bagi penyelenggara, bandar, atau penyedia tempat

Pasal 303 bis KUHP

Ancaman hukuman: penjara sampai 4 tahun atau denda Rp 10 juta

Berlaku bagi peserta atau pihak yang ikut dalam perjudian

Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kamtibmas yang menegaskan larangan aktivitas meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Masyarakat Bertanya: Mengapa Bisa Buka Lagi?

Kondisi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum:

“Siapa yang mengizinkan arena ini kembali beroperasi? Mengapa penindakan tidak tuntas?”

Lemahnya tindakan hanya akan membuka ruang bagi:

Praktik suap dan permainan oknum

Berkembangnya jaringan mafia perjudian

Menurunnya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum

Warga Mendesak Tindakan Tegas

Masyarakat Pogalan mendesak aparat turun tangan secara serius, tidak hanya melakukan patroli sesaat. Penindakan harus menyasar:

Bandar utama

Pemodal dan operator arena

Oknum yang membekingi (jika terbukti)

Jika dibiarkan, arena sabung ayam berpotensi menjadi pusat aktivitas kriminal lain seperti:

Peredaran narkoba

Utang-piutang ilegal

Premanisme

Kericuhan antar kelompok

Penutup

Skandal sabung ayam Pogalan menjadi cermin kelam penegakan hukum di Trenggalek. Ketika pelanggaran terjadi terang-terangan tanpa tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan aparat—kepada hukum, atau kepada pelaku yang berada di balik bayang-bayang?

Masyarakat menunggu jawaban, dan lebih dari itu: menunggu tindakan nyata.

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.