Recent News

Diduga Edarkan Spiritus Oplosan, Ruko di Ngadiluwih Kediri Disorot Publik

Table of Content

Kediri, 29 Oktober 2025 — Dugaan praktik peredaran spiritus oplosan tanpa izin edar kian menguat di salah satu ruko milik Sutikno, yang berlokasi di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Aktivitas mencurigakan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan kini menjadi sorotan masyarakat serta media.

Menurut hasil penelusuran tim media pada 16 Oktober 2025, di lokasi ruko tersebut ditemukan adanya kegiatan pencampuran dan pengemasan cairan kimia berupa spiritus dan thinner. Cairan itu dikemas dalam botol ukuran 500 ml, kemudian dimasukkan ke dalam dus bekas snack/chiki, dan disimpan di dalam toko karpet yang setiap hari tampak beroperasi seperti biasa.

Salah satu pekerja di lokasi mengakui adanya kegiatan produksi campuran bahan kimia dengan kapasitas sekitar 200 liter per hari. Namun, ketika ditanya mengenai izin usaha industri dan izin edar produk, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas usaha tersebut.

Beberapa hari kemudian, saat tim media kembali ke lokasi, sejumlah barang bukti berupa botol berisi cairan spiritus sudah tidak tampak di tempat semula. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mulai berupaya ditutupi setelah menjadi perhatian publik.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar peraturan peredaran bahan kimia dan industri rumahan tanpa izin resmi. Masyarakat berharap ada langkah tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.