Recent News

Diduga Judi Terbuka di Ngronggot Nganjuk, Keramaian Mengalahkan Azan, Aparat Dipertanyakan

Table of Content

NGANJUK – Dugaan praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk. Di Desa/Kelurahan Gemarangan, Kecamatan Ngronggot, puluhan mobil dan sepeda motor terlihat terparkir rapat di kawasan permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi tersebut bukan sekadar keramaian biasa, melainkan arena perjudian aktif.

Hasil pantauan Tim Media Infonesianews di lapangan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.36 WIB, suasana di lokasi sangat ramai. Sorakan keras terdengar berulang kali, bahkan menurut kesaksian warga sekitar, mengalahkan suara azan dari masjid terdekat. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut, seolah hukum tidak lagi memiliki daya di wilayah tersebut.

Yang menjadi pertanyaan besar publik, bagaimana mungkin aparat kepolisian setempat tidak mengetahui aktivitas ini? Kepadatan kendaraan, ramainya suara, serta waktu kegiatan yang berlangsung sore hari di permukiman warga jelas bukan kejadian tersembunyi. Terlebih, struktur kepolisian memiliki Bhabinkamtibmas yang bertugas memantau situasi desa secara langsung.

Dalam proses investigasi, Tim Infonesianews bahkan mendapatkan pernyataan mengejutkan dari seorang individu yang mengaku sebagai pemain perjudian di lokasi tersebut. Pernyataan itu mengarah pada dugaan adanya pengondisian aparat.

“Nganjuk ini memang kondusif. Kalau tidak bisa mengondisikan, sudah disikat dari dulu,” ucapnya sambil tertawa.

Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi publik dan institusi penegak hukum. Pasalnya, jika benar ada praktik pembiaran, maka bukan sekadar pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi krisis integritas penegakan hukum di tingkat lokal.

Masyarakat pun menyoroti kontradiksi penindakan hukum. Perjudian online yang tidak terlihat sering kali cepat ditindak, sementara perjudian konvensional yang kasat mata, ramai, dan meresahkan justru terkesan dibiarkan. Kondisi ini menimbulkan kesan tebang pilih dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat.

Perlu ditegaskan, praktik perjudian secara tegas melanggar Pasal 303 KUHP dan merupakan tindak pidana murni. Tidak ada ruang pembenaran, terlebih jika dilakukan secara terbuka dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui pemberitaan ini, Infonesianews mendesak Kapolres Nganjuk, Propam Polda Jawa Timur, serta institusi pengawas internal Polri untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan membuka secara terang apakah ada unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Jika dugaan ini terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah hukum masih berlaku, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Bersambung.


Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.