Recent News

Intimidasi Terbuka Haji Machradji Machfud Guncang Dunia Jurnalistik Mojokerto, Kebebasan Pers Terancam

Table of Content

MOJOKERTO, Indonesia – [2025-11-20] – Pernyataan kontroversial Haji Machradji Machfud, seorang tokoh yang dikenal dekat dengan Bupati Mojokerto, telah memicu gelombang kemarahan luas di kalangan jurnalis dan aktivis demokrasi.

Machradji dituding keras melakukan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis lokal Harianto serta lembaga pers tempatnya bernaung, menandai ancaman serius terhadap kebebasan pers di wilayah tersebut.

Insiden ini bermula dari pernyataan Machradji yang menyebut bahwa kritik harus “diatasi” dan mengancam jurnalis dengan proses hukum karena “riskan dipolisikan.” Pernyataan ini secara terang-terangan menciptakan tekanan psikologis yang mengancam kemerdekaan pers, yang secara fundamental dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Agus Gunawan SH MH, perwakilan aliansi pers, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Alih-alih merespons substansi investigasi jurnalistik, Machradji justru melancarkan tudingan pengalihan isu. Ia secara tidak berdasar menuduh Harianto sebagai “bandar” dan “timses bupati,” sebuah langkah yang dinilai mencederai profesionalisme jurnalis dan mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik.

Sebagai respons, berbagai elemen pers dan masyarakat sipil di Mojokerto telah bersatu dalam solidaritas, mengecam keras upaya pembungkaman ini. Mereka secara kolektif telah mengeluarkan ultimatum 1×24 jam kepada Haji Machradji Machfud untuk segera mencabut pernyataan intimidatifnya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.diambil meliputi pelaporan resmi ke Dewan Pers dan kepolisian.

Selain itu, mereka berencana untuk menggerakkan dukungan publik yang lebih luas, membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melibatkan lembaga pemantau demokrasi, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengingat intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran HAM.tegas: “Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap publik dan hak masyarakat untuk mengetahui.

Kami tidak akan tinggal diam dan membiarkan kekuasaan semena-mena melawan kebebasan pers!” Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kemerdekaan pers dan memastikan lingkungan yang aman bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya.(Heny)

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.