
Kediri, infonesianews.my.id– Kota Kediri kembali tercoreng dengan dugaan praktik ilegal yang dibiarkan menjamur. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada D’Grace VIP Box, sebuah tempat usaha yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPM Swahira pun angkat bicara, mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Kediri yang terkesan mandul dalam menegakkan aturan.
Ketua LSM GPM Swahira, Arif Fatikunanda, dengan nada geram mengungkapkan, “Kami sudah kantongi bukti dari Dinas PUPR, D’Grace VIP Box ini bodong! Tidak punya PBG, tidak punya SLF. Lalu, Satpol PP ini kerjanya apa? Jangan-jangan ada oknum yang bermain mata!”
Tak hanya soal izin, Arif juga menyoroti aktivitas mencurigakan di dalam D’Grace VIP Box. Tempat yang menawarkan fasilitas menonton film di ruang tertutup dengan tarif tertentu ini diduga menjadi sarang praktik asusila yang meresahkan masyarakat.
“Ini sudah dobel pelanggaran! Izin tidak ada, moral bejat! Kami tidak akan tinggal diam. Jika Satpol PP tidak bertindak tegas, kami akan turun ke jalan!” ancam Arif.
PBG Diinjak-injak, PAD Raib!
Arif menjelaskan, pelanggaran PBG bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kerugian negara. Bangunan ilegal otomatis tidak membayar retribusi, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri.
“Ini uang rakyat! Jangan sampai dikemplang oleh pengusaha nakal yang dilindungi oknum aparat!” tegas Arif.
Satpol PP: Tutup Mata atau Terlibat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Kediri. Masyarakat pun bertanya-tanya, mengapa D’Grace VIP Box bisa beroperasi dengan leluasa meski diduga melanggar aturan? Apakah ada oknum Satpol PP yang sengaja menutup mata, atau bahkan terlibat dalam praktik ilegal ini?
LSM GPM Swahira mendesak Satpol PP Kota Kediri untuk segera bertindak tegas, melakukan peninjauan lapangan, dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada D’Grace VIP Box jika terbukti melanggar aturan.
“Jangan sampai Kota Kediri ini menjadi sarang bangunan ilegal dan praktik maksiat! Satpol PP harus buktikan diri sebagai penegak hukum, bukan pelindung pelanggar hukum!” pungkas Arif.











