Nganjuk infonesianews my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL di wilayah hukumnya. Seorang petani berinisial ST (45), warga Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya pada hari Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan ratusan butir Pil LL yang disimpan secara ilegal.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 570 butir Pil LL. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dua lokasi berbeda, yaitu 480 butir di dalam botol plastik bertuliskan Calcium Lactate dan 90 butir lainnya di dalam plastik klip merk C TIK. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone POCO C75 berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi ilegal.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Nganjuk. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKBP Henri pada hari Sabtu, 8 November 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras berbahaya tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh Pil LL dari seseorang berinisial RN alias Gd yang saat ini masih dalam proses pencarian. Kami akan terus mendalami dan menindak tegas jaringan peredaran Okerbaya ini,” ungkap Iptu Sugiarto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. “Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Kapolres.(Sebastian)












