
Kota Batu Infonesianews– Komitmen pemberantasan narkotika dan barang ilegal di Kota Batu kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti senilai Rp 5–6 miliar. Acara pemusnahan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 18 November 2025, merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Batu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, dengan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang asli yang telah dinyatakan incracht,” tegas Dr. Andy.
Sebelum pemusnahan, dilakukan uji petik terhadap narkotika jenis sabu oleh Puslabfor Polda Jatim untuk memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Pemusnahan kali ini mencakup 32 perkara, terdiri dari 31 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus, yang ditangani sejak periode Juli hingga Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 848,433 gram
- Ganja: 60,077 gram
- Pil Double L: 4.232 butir
- Barang terkait: 20 unit handphone, 124 potong pakaian, dan barang lainnya
- Rokok ilegal tanpa cukai: 11.570 bungkus atau 231.400 batang dari berbagai merek
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Teknologi pembakaran ini dipilih karena lebih bersih dan ramah lingkungan dibandingkan metode manual, yang sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Batu dalam menjaga kualitas lingkungan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menekankan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sekadar penyelesaian proses hukum, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan barang ilegal.
“Ini bukan sekedar pemusnahan, tapi perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah wajib memastikan rasa aman,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota juga mengumumkan rencana peluncuran program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) yang bertujuan untuk melakukan pencegahan narkoba di tingkat desa, termasuk melalui edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa peningkatan kasus peredaran narkotika dari tahun ke tahun memerlukan sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat, mengingat dampaknya yang dapat menghancurkan masa depan generasi penerus.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari 74 perkara pidana yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025. Momen ini mempertegas komitmen Forkopimda dalam menjaga Kota Batu tetap aman dan kondusif, serta mewujudkan visi MBatu SAE (Sejahtera, Adil, dan Elok).
Alasan Perubahan:
- Struktur Kalimat: Beberapa kalimat diubah untuk meningkatkan kelancaran dan kejelasan.
- Penyampaian Informasi: Informasi disusun lebih sistematis agar mudah diikuti oleh pembaca.
- Gaya Bahasa: Gaya bahasa disesuaikan agar lebih formal dan sesuai dengan konteks berita.
- Penekanan: Penekanan pada poin-poin penting seperti nilai barang bukti, tujuan pemusnahan, dan program pencegahan ditingkatkan.
pewarta kristian











