
Tulungagung Infonesianews — Upaya penyelundupan solar subsidi kembali terkuak. Sebuah truk tangki modifikasi bermuatan sekitar 8 ton solar ilegal milik Komarudin terbalik di saluran air Jalan Lintas Selatan (JLS) Pantai Widodaren, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Jumat (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kecelakaan tunggal tersebut diduga terjadi karena truk tidak layak jalan. Kendaraan jenis dumtruk itu telah dimodifikasi menjadi truk tangki BBM industri tanpa izin resmi dan tanpa surat jalan yang sah.
Diduga Hindari Kejaran LSM dan Media
Menurut sejumlah saksi mata, truk tersebut sempat melaju dengan kecepatan tinggi seolah menghindari sesuatu.
“Truknya kenceng banget, mas. Kayak ada yang ngejar. Sopirnya hilang kendali dan masuk parit,” kata seorang saksi.
Dua orang di dalam truk—sopir dan kernet—langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan dan muatannya.
Jejak Lama Pemilik: Pernah Jadi DPO Polres Jombang
Investigasi lapangan menguatkan bahwa truk bernopol AG 9462 UT tersebut milik Komarudin, warga Sendang, yang sebelumnya pernah berstatus DPO Polres Jombang dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi bersama seorang rekannya, Samsul.
Truk dan aktivitas Komarudin sebelumnya telah beberapa kali terekam drone dan kamera awak media di lokasi gudang penampungan di wilayah Ngujang 1, serta sempat terpantau di Desa Jimbe, Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pertanyaan Publik: Mengapa Komarudin Masih Berkeliaran?
Dengan munculnya kembali kasus ini, berbagai pihak mempertanyakan mengapa Komarudin—yang pernah berstatus DPO—disebut masih bisa berkegiatan dan menjalankan usaha serupa.
Sejumlah pemerhati hukum yang ditemui di lapangan menyatakan keraguannya terhadap penanganan kasus sebelumnya.
“Komarudin dulu pernah jadi DPO Polres Jombang, tapi faktanya sampai sekarang masih beraktivitas. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami jadi ragu pada kinerja oknum anggota yang menangani kasus tersebut,” ujar salah satu pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Mereka juga berpendapat bahwa situasi ini perlu dilaporkan secara resmi.
“Kasus ini akan kami laporkan melalui kanal Polri Presisi. Jika ada kejanggalan, tentu juga perlu dilaporkan ke Propam Polda hingga Mabes Polri, agar pengawas internal bisa melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pihak luar dan bukan kesimpulan dari redaksi.
Modus Ngangsu dengan Barcode dan Plat Palsu
Solar diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di Tulungagung melalui metode ngangsu menggunakan barcode dan nomor plat palsu secara acak, kemudian ditampung di gudang sebelum dijual ke industri.
Polisi: Sopir Masih Diburu
Kanit Turjawali Polres Tulungagung, Ipda Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus tersebut.
“Kendaraan sudah kami amankan. Sopir dan kernet masih kami cari,” ujarnya.
“Solar yang tumpah sebagian sempat diambil warga sekitar,” tambahnya.
Desakan ke Polda Jatim untuk Turun Tangan
Dengan rangkaian temuan ini, publik menilai perlu ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, terutama Polda Jatim, untuk mengusut tuntas jaringan penyelewengan solar subsidi yang diduga melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.












