Recent News

Tambang Pasir Sempu–Manggis Diduga Bermodus “Pinjam Izin”, Operasi Menyimpang dari Koordinat Resmi

Table of Content


KEDIRI Infonesianews.my.id– Aktivitas tambang pasir di wilayah Sempu–Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kian menguatkan dugaan praktik pertambangan bermasalah. Izin usaha pertambangan (IUP) tercatat atas nama Edi Nurcahyo, namun fakta di lapangan justru mengarah pada penguasaan dan pengelolaan tambang oleh pihak lain, yakni Agus Gimbal.

Pola ini menguatkan dugaan “pinjam izin”, sebuah praktik yang secara hukum dilarang namun kerap luput dari penindakan.
Lebih mencengangkan, aktivitas pengerukan pasir diduga tidak dilakukan pada titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan. Alat berat beroperasi aktif di lokasi yang disinyalir berada di luar wilayah izin resmi. Jika temuan ini terbukti, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) terselubung.
Izin Formal, Praktik Ilegal?


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berlangsung masif, dengan lalu lintas dump truck yang keluar-masuk tanpa henti. Namun, saat ditelusuri lebih jauh, sejumlah warga mengungkap bahwa lokasi pengerukan berpindah-pindah dan tidak berada pada satu titik tetap sebagaimana lazimnya tambang berizin.


“Nama di izin satu orang, yang kerja dan mengendalikan orang lain. Lokasinya juga tidak sesuai peta,” ungkap sumber internal di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Praktik semacam ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi administratif: izin terlihat sah di atas kertas, namun digunakan sebagai tameng untuk menutupi aktivitas penambangan di lokasi berbeda.
BBM Non-PPN Diduga Mengalir Bebas
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada persoalan izin dan koordinat.

Operasional alat berat di lokasi tambang disinyalir menggunakan BBM non-PPN. Sejumlah sumber menyebut, pasokan BBM tersebut mengalir lancar tanpa pengawasan berarti.


Jika benar, maka terdapat potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi atau BBM industri non-PPN, yang bukan hanya melanggar aturan migas, tetapi juga berpotensi merugikan negara.


Pertanyaan pun mencuat: dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemasoknya, dan mengapa distribusinya seolah tak tersentuh pengawasan?


Dampak Lingkungan dan Sosial Diabaikan
Sementara alat berat terus bekerja, warga sekitar harus menanggung dampak langsung. Jalan desa rusak akibat lalu lintas truk bermuatan pasir, debu beterbangan, dan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan semakin nyata.


“Yang untung mereka, yang rusak kampung kami,” keluh warga.


Ironisnya, hingga kini tidak terlihat upaya mitigasi lingkungan maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat terdampak. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa kepatuhan terhadap standar operasional dan pengelolaan lingkungan hidup.


APH Dipertanyakan, Negara Seolah Absen
Publik kini menyoroti peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait. Aktivitas tambang berlangsung terbuka, alat berat bekerja siang dan malam, namun penindakan tak kunjung terlihat.


“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran itu sendiri,” tegas seorang warga.


Situasi ini memunculkan dugaan lebih jauh: apakah ada pembiaran sistematis, atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum?


Ancaman Sanksi Pidana
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib dilakukan oleh pemegang izin dan sesuai wilayah izin.

Pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, operasi di luar koordinat, serta dugaan penyalahgunaan BBM non-PPN berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Menunggu Keberanian Negara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemegang izin, pihak yang diduga mengelola tambang, maupun instansi berwenang. Redaksi menegaskan seluruh informasi disampaikan dengan frasa “diduga” dan “disinyalir” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.


Publik kini menunggu: apakah negara hadir menegakkan hukum, atau kembali membiarkan praktik tambang bermasalah beroperasi tanpa sentuhan hukum?

jurnslis krestian

Tags :

admin@infonesianews.my.id

http://infonesianews.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Recent News

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

© 2025 newsus. All Rights Reserved by BlazeThemes.